Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Ruas Doping-Atapange Jadi Sorotan
Wajo|Minggu, 8 Mei 2022 15:39 PM
MAKASSAR, FAJAR – Pemkab Wajo yang mengambil alih penanganan jalan provinsi ruas Doping-Atapange menuai sorotan. Pengamat politik dan
Wajo Dapat Kuota 4.500 Sambungan Jargas Rumah Tangga
Wajo|Kamis, 5 Mei 2022 21:05 PM
SENGKANG, FAJAR -Kabupaten Wajo mendapat program Jaringan Gas (Jargas) tahun 2022. Sebanyak 4.500 titik sambungan rumah tangga. Hal
KSBSI Wajo Desak Ketersediaan Tenaga Dokter
Wajo|Kamis, 28 April 2022 21:03 PM
SENGKANG, FAJAR-Ketersediaan tenaga dokter di PT Energi Sengkang (PTES) dikeluhkan oleh para buruh lokal di Kabupaten Wajo. Lantaran
TPP ASN Wajo Segera Cair, Rajin-rajin Cek Saldo
Wajo|Kamis, 28 April 2022 20:50 PM
FAJAR, SENGKANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara menjawab pihak-pihak yang mempertanyakan pencairan
Kecewa Tak Ditemui Anggota Dewan, Warga Segel Gedung DPRD Wajo
Wajo|Kamis, 28 April 2022 02:39 AM
SENGKANG, FAJAR — Warga Desa Penrang Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo kecewa. Niat untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD
- Sebelumnya
- 1
- …
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- …
- 48
- Berikutnya