English English Indonesian Indonesian
oleh

UNM Tanggapi Laporan Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS

FAJAR, MAKASSAR — Universitas Negeri Makassar angkat bicara mengenai laporan dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen CPNS, yang kini ditangani Polda Sulsel.

Pihak UNM menegaskan, kasus tersebut tidak berdasar dan cenderung fitnah, yang diduga ingin diarahkan untuk merusak citra institusi UNM.

Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin mengatakan, kasus ini diduga sengaja digelindingkan oleh oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM.

Bahkan kata dia Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek sudah menangani kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan kesimpulan.

”Yang namanya pungli melibatkan dua pihak. Pihak pemberi dan pihak yang penerima. Selama itu tidak ada, maka ini menjadi fitnah saja,” ujarnya, Senin, 8 April.

Meski begitu, jika memang hal ini benar adanya, Jamal mendukung langkah Polda Sulsel untuk mengusut kasus ini agar ada kejelasan. Terlebih lagi, Rektor UNM Prof Husain Syam sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

”Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear,” kata dia.

Pihak UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

News Feed