English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Gagalkan Peredaran Bom Ikan dari India

MAKASSAR, FAJAR — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulsel mengungkap tindak pidana bahan peledak (detonator) yang digunakan melakukan pengeboman ikan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, pada 25 Februari 2024. Tersangka yang berhasil diamankan yakni Wahyudin (31) warga Pulau Kodingareng, Makassar.

Penangkapan terhadap Wahyudin, kata Kapolda, berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang diduga memiliki, menguasai membawa bahan peledak dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Makassar untuk diedarkan.

Anggota polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Wahyudin di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga bahan peledak sebanyak 47 kotak berwarna kuning diduga detonator.

“Masing-masing 100 batang dengan total keseluruhan 4.700 batang dan enam kotak berwarna hijau diduga detonator yang berisi masing-masing 100 batang dengan total keseluruhan 600 batang. Bahan peledak itu diakui milik Wahyuddin,” kata dia saat merilis kasus tersebut di Kantor Dit Polairud Polda Sulsel.

Selanjutnya pada 21 Maret 2024 di rumah kosong dalam sebuah kamar samping rumah Caddi (51) di Lingkungan Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Pengungkapan itu, sebut Andi Rian, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya warga di Kampung Bajo, yang sedang membuat bahan peledak (bom ikan). Dari informasi itu, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

News Feed