English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Gagalkan Peredaran Bom Ikan dari India

“Di lokasi itu ditemukan barang bukti bahan peledak (bom ikan). Barang bukti tersebut diakui milik Caddi,” kata dia didampingi Dir Polairud dan Kabid Humas Polda Sulsel.

Kemudian pada 21 Februari 2024 di gudang di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, ditemukan Supriadi (pemilik gudang) sedang membuat bahan peledak.

“Supriadi ini ditemukan sedang memasukkan bahan peledak berupa jerigen ukuran lima liter kedalam karung bekas. Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik Supriadi,” urai Andi Rian.

Ia menyebut pengungkapan juga dilakukan pada 27 Maret 2024 di perairan sebelah utara Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulsel, pada posisi koordinat 40 50’ 59.3” s – 1190 23’ 07.3” e.

Tersangka yang diamankan yakni Elysfikal (33). Tersangka diamankan saat anggota melakukan patroli di perairan sebelah utara Pulau Karanrang, mencurigai kapal jolloro tanpa nama tersebut.

Namun di tengah pengejaran, kapal jolloro tersebut membuang barang berupa bom ikan dan detonator. Anggota kemudian melihat beberapa barang bukti yang mengapung. Kemudian mengamankan barang bukti tersebut.

“Pengejaran tersebut dilanjutkan hingga ke Pulau Lamputang. Kemudian anggota mendapati jolloro tersangka berada di pinggir Pulau Lamputang, tetapi jolloro tersebut dalam kondisi kosong,” terang Andi Rian.

Para pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

News Feed