English English Indonesian Indonesian
oleh

Hukum Unhas Kuliah Umum, Bahas Kepastian Hukum Pengaturan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan

FAJAR, MAKASSAR-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Kuliah Umum dengan tema “Kepastian Hukum Pengaturan Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan luring di Ruang Video Conference Lt. 2 Fakultas Hukum Unhas. Kuliah Umum ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72 Tahun Fakultas Hukum Unhas.

Menghadirkan Dr. Muhammad Amirulloh, S.H., M.H., Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, diundang sebagai pembicara dalam acara ini. Dibuka Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta pihak terkait lainnya. Ketua Departemen Hukum Keperdataan, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H, dan Ketua Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72, Andi Aswin Anas S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Prof Hamzah Halim menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan waktu dan kesempatan dari Muhammad Amirulloh untuk berbagi ilmu pengetahuan. Dia juga menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan dies natalis fakultas hukum yang ke-72, Fakultas Hukum menyelenggarakan berbagai kuliah umum dengan mendatangkan para pakar, baik daring maupun luring, untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa fakultas hukum Unhas, terutama terkait topik-topik yang sedang aktual, salah satunya adalah tentang Sertifikasi Keandalan Privasi bagi Pelaku Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia.

Kuliah umum ini dimoderatori oleh Andi Suci Wahyuni, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Departemen Hukum Perdata. Dalam pengantarnya, Suci menyampaikan bahwa Sertifikasi Keandalan sudah menjadi kewajiban yang disebutkan dalam UU 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, pada pasal 10 dan diatur lebih lanjut dalam PP PDMSE bahwa setiap MSE baik dalam negeri maupun luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait untuk memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

News Feed