English English Indonesian Indonesian
oleh

Tenor Panjang Saat Ini Baru Maksimal 20 Tahun, Tenor KPR 35 Tahun Segera Terealisasi

MAKASSAR, FAJAR–CEO Amerta Group, Alfriedyus Pongbatu mengatakan ada tiga unsur yang berpengaruh terhadap nilai angsuran. Nominal pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu.

Tahun ini pemerintah telah menetapkan batasan harga rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah Rp173 juta, sedangkan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah 5 persen.

“Jangka waktu saat ini maksimal 20 tahun, maka angsuran kredit terendah saat ini adalah Rp1,1 juta untuk plafon pinjaman Rp171 juta,” ucap Direktur PT Jaya Amerta Megah Properti ini.

Jika jangka waktu diberikan fleksibilitas hingga 35 tahun, angsuran bisa berkurang hingga Rp850 per bulan. Meski angsuran tidak turun signifikan, dalam perhitungan rasio repayment capacity perbankan, gaji Rp1,7 juta sudah bisa mendapatkan fasilitas kredit tersebut atau mampu membeli rumah.

“Jadi kebijakan ini akan sangat memudahkan masyarakat, karena hampir semua kalangan pekerja mampu untuk membeli rumah,” tutur Alfred.

Wacana terkait kebijakan ini sangat membutuhkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan.

“Dukungan yang dibutuhkan yaitu untuk membuat aturan mengenai SLIK/IDEB/riwayat pinjaman, sebab sekarang banyak masyarakat terjerat pinjol atau memiliki riwayat pinjaman bermasalah, itu harus dimitigasi segera,” katanya.

Mudahkan Kaum Muda

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan kemudahan bagi anak muda atau generasi milenial untuk memiliki rumah idaman. Melalui BSI Griya Simuda, mereka memberikan cicilan ringan dengan tenor maksimal 30 tahun dan ekstra plafon hingga 120 persen.

News Feed