English English Indonesian Indonesian
oleh

Peserta Pemilu (Tetap) Abai pada Komunitas Rentan di Sulawesi Selatan 

”Bisa saja ke depannya mereka dianggap sebagai kelompok besar dan ada partai yang melirik, bisa saja terjadi. Tetapi untuk konteks saat ini, kita tidak boleh melabrak aturan. Secara kepartaian, saya bersama Perindo taat hukum dan konstitusi,” tutup Askar. 

Sosiolog Universitas Megarezky, Syamsunie Carsel memandang dalam konteks sosial, pernyataan dukungan terhadap komunitas rentan masih sebatas formalitas belaka. Semua pihak mengacu pada aturan perundangan yang berlaku. 

Kondisi ini berbeda tatkala dibenturkan dengan konteks sosial. Carsel memberi ilustrasi, setiap warga negara tanpa dilihat perbedaan gender dan latar belakang sosialnya memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suaranya saat pemilu. Aturan yang sama juga melindungi hak mereka untuk mencalonkan diri dalam pemilu. 

Namun dalam konteks sosial, sambung Carsel, keberadaan komunitas rentan seperti transpuan dianggap tidak umum. “Karena pasti ada relevansi dengan hukum yang ada di sekitar kita, seperti hukum agama, sosial dan budaya. Makanya ada sedikit perbedaan,” imbuhnya.

Dengan begitu, menurut Carsel ada sejumlah aspek yang perlu dilihat kembali, dalam konteks perlakuan sosial. Semua tergantung di lingkungan mana komunitas tersebut bersosialisasi atau berdomisili.

”Jadi ada beberapa aspek yang perlu dilihat. Seperti norma, hukum agama dan budaya. Itu sebabnya, mereka termarjinalkan dengan sendirinya. Namun secara hak sebagai warga negara, ya normal saja, sama seperti kita,” ungkapnya.

Masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya masyarakat Suku Bugis yang merupakan salah satu komunitas adat terbesar di provinsi itu memiliki konstruksi gender yang berbeda dengan wilayah lain. 

News Feed