English English Indonesian Indonesian
oleh

Peserta Pemilu (Tetap) Abai pada Komunitas Rentan di Sulawesi Selatan 

Alasannya sederhana, kata Askar, mereka juga manusia dan warga negara Indonesia. Sehingga, pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada mereka dan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang sama dengan yang lain.

Jika masalah itu menyangkut semisal pekerjaan atau memberi pelatihan untuk pengembangan diri, Askar berjanji untuk memperjuangkan. Namun dirinya tak memberi garansi jika itu sudah masuk ke dalam kepentingan kelompok. 

“Pemerintah harus menghargai apapun latar belakangnya. Dalam Pemilu, mereka berhak untuk memilih dan dipilih. Tetapi dalam proses demokrasi, mereka harus mengerti undang-undang yang mengatur itu secara tegas,” lanjutnya.

Menyoal hak-hak politiknya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Perindo Sulawesi Selatan itu menegaskan, penyelenggara pemilu harus memfasilitasi kelompok rentan seperti transpuan. 

Namun, sambung Askar, proses penyaluran hak pilih tidak boleh melabrak aturan karena hanya dua jenis kelamin yang ada. Sehingga harus mengacu ke sana. Namun sekali lagi, dalam ranah hak individu mereka sama di mata hukum dan demokrasi, bukan dalam hal perjuangan kelompok atau komunalnya.

”Jadi dalam proses demokrasi, suara kaum marjinal seperti transgender, disabilitas dan sebagainya, haknya sama seperti profesor atau pejabat negara. Dengan catatan, mereka memenuhi syarat untuk memilih,” kata dia.

Kondisi ini akan berbeda jika nantinya mereka menempuh jalan untuk berjuang secara kelompok, lantas ada partai yang menaungi aspirasi mereka secara kelompok. Jika mereka punya.kekuatan besar, maka tidak mustahil itu akan terjadi.

News Feed