English English Indonesian Indonesian
oleh

Mengatasi Hoaks di Pemilu 2024 dalam Perspektif Komunikasi Politik

Oleh : Hasrullah, Dosen Fisip Unhas

Kampanye politik memerlukan rencana untuk mengomunikasikan pesan sosialisasi politik kepada khalayak sasaran. Apakah vokal atau nonverbal, simbol memainkan peran penting dalam sosialisasi politik.

Seiring berkembangnya internet di Indonesia, media sosial menjadi salah satu sarana memediasi kampanye politik. Buzzer sebagai pemilik atau pengguna akun media sosial pun dimanfaatkan dalam dinamika politik tersebut. Dan, itu keuntungan finansial bagi buzzer.

Buzzer sebenarnya dimaksudkan untuk mempromosikan atau mengampanyekan sesuatu di media sosial. Terutama untuk bisnis seseorang secara luas. Ini dianggap sebagai strategi paling efisien, namun efektif. Buzzer telah membawa pengaruh cukup besar terhadap perkembangan media sosial.

Dalam perjalanannya, buzzer tak lagi sekadar mempromosikan bisnis. Ada yang digiring dan tergiring keluar dari tujuan promosi itu. Bahkan, tak jarang dimanfaatkan untuk menyebar hoaks atau kabar dusta. Termasuk dalam Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres).

Menyebarnya hoaks di pemilu mengakibatkan polarisasi sangat liar di media sosial. Ini harus diatasi. Caranya, antara lain, melalui literasi. Harapannya ada pembentukan dan pemahaman masyarakat mengenai hoaks itu. Termasuk sikap mereka dalam menanggulangi hoaks yang diterima.

Dengan literasi tersebut, masyarakat mempunyai filter dan tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait pileg dan pilpres 2024. Banyaknya hoaks di setiap pemilu adalah bukti nyata lunturnya hati nurani dan akal sehat, dibutakan oleh keinginan untuk menjadi kaya dengan cepat dan mudah.

Tersebarnya hoaks telah menimbulkan keresahan sosial. Karena itu, pengguna media sosial harus menyikapi hal tersebut dengan lebih selektif dan cerdas serta hati-hati terhadap berita yang sudah tersebar.
Pemerintah pun seharusnya lebih cepat bereaksi terhadap hoaks yang beredar untuk meminimalisir potensi gangguan di masyarakat. Selain itu, pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar masyarakat lebih paham mengenai cara menggunakan media sosial secara cerdas dan menanggunakam internet dengan bijak. Dan, tentunya, diiringi penegakan hukum yang tegas terhadap penyebar hoaks itu. (*)

News Feed