English English Indonesian Indonesian
oleh

2.597 Pekerja Migran Indonesia Pulang Dalam Wujud Jenazah, 110.641 Pekerja Dideportasi

MAKASSAR, FAJAR — Ditengah upaya pemerintah mengkampanyekan keamanan dan peluang kerja di luar negeri, nyatanya hal ini juga belum menjamin rasa aman bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebab, masih banyaj juga masyarakat yang menjadi korban human traffiking (perdagangan manusia), dengan embel-embel kerja bagus dan upah layak. Bahkan sejak 2020 lalu hingga Januari 2024 ini, tercatat ada 2.597 PMI yang pulang dalam wujud jenazah.

Selain itu, ada 110.641 PMI yang dideportasi dari negara lain karena tertangkap masuk secara ilegal. Ini menjadi bukti bahwa bekerja di luar negeri bukanlah jaminan untuk keselamatan. Akibat masih lemahnya sistem pengawasan dan proteksi terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengatakan, ada empat langkah yang mereka lakukan untuk memerangi jaringan perdagangan manusia ataupun PMI ilegal. Mulai dari sosialisasi yang masif, diseminasi informasi aktif, pencegahan progresif, dan penegakan hukum.

“Negara sudah membagi habis tugas, setiap WNI yang ada di luar negeri mulai pelajar hingga pekerja dijaminkan. Jika ada masalah, maka tanggung jawabnya ada di perwakilan RI, termasuk dalam hal pemulangan bagi yang sakit, deportasi, hingga jenazah. Biayanya ditanggung negara semua,” ujarnya di Hotel The Rinra Makassar, Jumat, 26 Januari 2024.

Bahkan dia pun mengakui, banyak PMI yang mendapat perlakuan tidak adil. Mulai diskriminasi, berbagai bentuk kekerasan, PHK, hingga diperdagangkan. Kata dia, itu karena mereka semua tidak taat dengan aturan negara, karena tidak memiliki dokumen resmi.

News Feed