English English Indonesian Indonesian
oleh

Ketua DPRD Sulbar Tolak Pergantian Sekwan

MAMUJU, FAJAR – Pergantian Sekwan DPRD Sulbar menuai sorotan dari para legislator. Mereka mengancam ajukan Hak Interpelasi. Dua fraksi hampir pasti mengajukan Hak Interpelasi terhadap keputusan Pj Gubernur Sulbar Prod Zudan Arif yang melantik, Muhammad  Hamzih menjadi Sekwan baru DPRD Sulbar, menggantikan, Abdul Wahab. 

Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi menjelaskan bahwa keputusan PJ Gubernur Sulbar itu mencoreng Marwah lembaga legislatif. Menurutnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam pergantian itu.”Marwah lembaga tercoreng akibat kejadian ini,” ujar Suraidah, Senin 22 Januari 2024.

Untuk itu, sejumlah fraksi di DPRD Sulbar akan menggunakan Hak Interpelasi terkait keputusan itu. Paling tidak ada, kata dia, sudah ada dua fraksi yang setuju. Yakni Fraksi Demokrat dan  Golkar.

“Kami pernah menyampaikan kepada Pak Pj Gubernur, bahwa pergantian ini akan mempengaruhi agenda-agenda dewan. Sehingga kami minta pergantian Sekwan, sebaiknya dilakukan setelah masa periode DPRD 2019-2024 selesai,” bebernya.

Sementara itu Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pelantikan Sekretaris DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih telah melalui mekanisme yang sah.

“Semua (prosesnya) sudah disetujui Mendagri, KSN, dan BKN. Makanya kita laksanakan,” kata dia.

Ia membeberkan bahwa pergantian atau penyegaran pejabat di lingkup Sulbar telah meminta saran dari Kemendagri-RI. Ada dua usulan masuk kepada Mendagri, lanjut dia, pertama usulan Pemprov Sulbar dan usulan dari DPRD Sulbar.

“Mendagri setujui usulan Pemprov makanya itu yang kita jalankan,” jelasnya. (wir/ lin)

News Feed