English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Setor LADK, Satu Parpol di Maros Terancam Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu

FAJAR, MAROS-Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, Kabupaten Maros dihadapkan pada permasalahan ketidakpatuhan sejumlah partai politik. Dari 18 partai peserta pemilu di wilayah tersebut, hanya 17 yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.

Divisi Teknis KPU Maros, Salman, mengungkapkan informasi ini dalam acara Ngobrol Pemilu (Ngopi) bersama media kemarin. Ia menegaskan bahwa satu partai belum melaporkan LADK-nya, namun tidak merinci partai mana yang bersangkutan. “Ada satu partai yang tidak melaporkan LADK-nya, kami akan melakukan klarifikasi di KPU Provinsi karena tidak ada pengurus Kabupaten terkait partai ini,” ujarnya.

Salman menyatakan bahwa partai yang tidak mematuhi kewajiban melaporkan LADK akan dikenakan sanksi, termasuk pembatalan sebagai salah satu peserta pemilu. Sanksi ini diberlakukan karena partai tersebut tidak melaporkan LADK di aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). “Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan rapat evaluasi dengan 17 parpol peserta pemilu terkait LADK,” tambahnya.

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menambahkan bahwa partai yang tidak melaporkan LADK-nya akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai salah satu peserta pemilu. (rin/*)

News Feed