English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Menyapa: Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

FAJAR, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulsel menyapa masyarakat melalui dialog interaktif pada acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No 3 Kota Makassar. Dialoag tersebut mengangkat tema “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?”.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Adapun yang mengisi acara sebagai narasumber Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo; Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda SulSel, AKBP Benyamin; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akub; dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel, Jamil Misbach.

Zet Tadung Allo mengatakan Peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan bahwa proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas selanjutnya yaitu Peradilan cepat.

Dengan proses peradilan yang sederhana, proses peradilan tidak akan memakan waktu yang lama sehingga mengurangi kemungkinan perkara akan terkatung-katung. Zet Tadung Allo melanjutkan bahwa dalam fakta dan praktiknya ditemukan banyaknya perkara yang pembuktiannya mudah, alat buktinya sudah cukup namun masih banyak APH yang tidak menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini dengan dibuktikan masih banyaknya atau masih terdapatnya proses penanganan perkara yang berlarut-larut oleh para penegak hukum, dalam hal ini yakni polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai Penuntut Umum.

News Feed