Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Semangat Kerja
Opini|Kamis, 18 April 2024 17:13 PM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Membangkitkan semangat 𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 setelah liburan lebaran sedikit menjadi tantangan. Kadang rasanya 𝘣𝘢𝘥
Kuda Hitam Pilgub Sulsel
Opini|Rabu, 17 April 2024 19:44 PM
Oleh : Hasrullah Figur-figur yang bakal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 tetap menjadi perbincangan
Suatu Malam di Makkah Saudi
Opini|Senin, 15 April 2024 20:45 PM
Ada suatu malam yang menarik akhir Ramadan lalu di Makkah Saudi Arabia. Mungkin ini kegiatan ibadah tarawih dengan
Rezim yang Ambigu dan Problem Lingkungan di Indonesia
Opini|Senin, 15 April 2024 19:49 PM
Oleh: Mohammad Muttaqin Azikin, Pembelajar di Pascasarjana Pengelolaan Lingkungan Hidup Unhas Permasalahan lingkungan hidup, telah mendapat perhatian besar
- Sebelumnya
- 1
- …
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- …
- 213
- Berikutnya