Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
AYO, MOVE ON!
Opini|Sabtu, 13 April 2024 06:00 AM
Hari Lebaran Fitri membawa iklim sejuk dan damai ke alam pikiran dan hati kita. Semoga iklim yang kondusif
Ifthar-Tarawih dan “Mode Senyap” Penyaluran
Opini|Kamis, 11 April 2024 15:15 PM
Geliat Ramadhan California: Tren “Week End” Zakat Oleh: Muhammad Amri (Dosen IAIN Ternate/Awardee LPDP PKU-MI/Mahasiswa Doktoral Universitas PTIQ
Idul Fitri: Kemenangan Spritual
Opini|Kamis, 11 April 2024 09:04 AM
Oleh; Suf Kasman, Dosen UIN Alauddin Syawal telah tiba, kini hilal menampakkan nur 𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻nya.Menunjukkan Ramadan tahun 1445 H
Memahami Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Opini|Selasa, 9 April 2024 10:00 AM
OLEH: Dian Fitri Sabrina Dosen Hukum Konstitusi Indonesia mengalami tiga bentuk kemunduran demokrasi yang besar pada lembaga-lembaga negara
- Sebelumnya
- 1
- …
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- …
- 213
- Berikutnya