Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Krisis Kesehatan Mental dan Literasi pada Masa Pandemi
Opini|Kamis, 20 Januari 2022 21:09 PM
Rismayani,S.S., M.Hum Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Selain fisik, Kesehatan mental juga mesti menjadi prioritas untuk ditangani
Makassar Recover Mengatasi Krisis Komunikasi Covid-19
Opini|Senin, 17 Januari 2022 19:54 PM
Oleh: Aspiannor Masrie Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fisip Unhas Kesenjangan informasi warga Kota Makassar bukan hanya disebabkan oleh
Nasib Herry Wirawan di Tangan Wakil Tuhan
Opini|Senin, 17 Januari 2022 19:47 PM
Oleh : Edi Abdullah Pengamat Hukum Dan Kebijakan Publik Puslatbag KMP LAN RI Babak baru kasus kekerasan seksual
- Sebelumnya
- 1
- …
- 211
- 212
- 213