“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Modifikasi dengan Konsep Sport 2 Tak CBU
Ragam|Sabtu, 6 Januari 2024 14:52 PM
MAKASSAR, FAJAR — Pertahanan keoriginalan tampilan namun tetap menawan, menjadi salah satu konsep pilihan variasi pecinta otomotif. Seperti
Mindika Beauty Ramaikan Pasar Skincare di Makassar
Ragam|Sabtu, 6 Januari 2024 14:42 PM
FAJAR, MAKASSAR — Satu lagi brand skincare lokal hadir di Makassar. Mindika Beauty menggelar soft launching sekaligus pengenalan
Kowal Tangguh Bukan Prajurit Biasa
Ragam|Sabtu, 6 Januari 2024 11:31 AM
MAKASSAR, FAJAR — Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) Wilayah Makassar memperingati HUT ke-61 di Pangkalan Utama TNI
Ini Dia! Mobil Tangguh Disemua Medan Jalan
Ragam|Sabtu, 6 Januari 2024 10:34 AM
MAKASSAR, FAJAR — Sejak awal kehadirannya lebih dari 70 tahun lalu, Land Cruiser telah membawa aura mobil yang
Kapolda: Hindari Konflik Perbedaan Pilihan
Ragam|Sabtu, 6 Januari 2024 09:24 AM
MAKASSAR, FAJAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, perbedaan pilihan pada Pemilu 2024, jangan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- …
- 542
- Berikutnya