English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Buat FGD, Bahas Eksistensi Jaksa Pengacara Negara

FAJAR, MAKASSAR-Dalam rangka sosialisasi penguatan peran dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, di bawah pimpinan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si., melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” yang berlangsung di Aula Kejati Sulsel pada Rabu (9/10/2024).

FGD tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. H. Syahruddin Nawi, dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas Prof. M. Syukri Akub. Diskusi ini dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, dan dihadiri oleh Wakajati Sulsel, para Asisten, Koordinator, Jaksa, akademisi, dan praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Agus Salim mengapresiasi tema yang diangkat dan menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam sistem peradilan untuk melindungi kepentingan negara. “Tema yang diangkat oleh Bidang Datun ini sangat relevan dan penting untuk dibahas. Eksistensi Jaksa Pengacara Negara harus terus diperkuat, mengingat Kejaksaan memiliki tanggung jawab utama dalam mengajukan gugatan, membela perkara, dan menyelesaikan sengketa hukum yang melibatkan kepentingan negara. Mereka bertindak sebagai pelindung kepentingan hukum negara, memastikan hak-hak pemerintah terjaga di setiap proses hukum,” tegas Agus.

News Feed