“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Diterkam Buaya di Sungai, Dua Hari Baru Ditemukan
Ragam|Jumat, 5 Januari 2024 18:21 PM
FAJAR, MAMUJU TENGAH – Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban diterkam buaya, Jamaiang (45), setelah hampir dua hari
Tanam Perdana Pisang Cavendish di Lutim, Petani Terharu Terima Bantuan Bibit
Ragam|Jumat, 5 Januari 2024 17:24 PM
LUWU TIMUR, FAJAR — Petani di Luwu Timur (Lutim) menyambut baik program budi daya pisang cavendish yang digalakkan
Jamin Stok Awal Tahun, Sarfas IT Makassar Diatensi
Ragam|Jumat, 5 Januari 2024 14:47 PM
MAKASSAR, FAJAR — Pastikan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) aman di awal tahun.
Antisipasi Dampak Pemilu Terhadap Stabilitas Ekonomi
Ragam|Jumat, 5 Januari 2024 14:44 PM
MAKASSAR, FAJAR — Pesta demokrasi atau pemilihan umum 2024 sudah dekat. Diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap stabil dimasa transisi.
Kampanyekan Lingkungan Go Green Lewat Mobil Listrik
Ragam|Jumat, 5 Januari 2024 14:41 PM
MAKASSAR, FAJAR — Mobil listrik menjadi pilar utama dalam pergerakan Go Green atau bertransisi ke gaya hidup yang
- Sebelumnya
- 1
- …
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- …
- 542
- Berikutnya