English English Indonesian Indonesian
oleh

Hukum Internasional Tak Efektif Berlaku

FAJAR, MAKASSAR— Konflik antarnegara di berbagai belahan benua terus menerus terjadi. Akibatnya, banyak sipil yang jadi korban. Olehnya, diperlukan hukum internasional untuk meredam perselisihan yang ada.

Hanya saja, hukum internasional yang ada saat ini dianggap tidak berlaku efektif. Hal tersebut dibahas saat kuliah umum dalam rangka perayaan Dies Natalis ke-72, Fakultas Hukum Unhas Makassar. Mengangkat tema “Hukum Internasional: Hukum yang lemah” dilaksanakan melalui zoom dan luring di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi, Senin, 25 Maret 2024.

Narasumber yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Koesrianti, S.H.,LL.M., Ph.D, mengatakan ada beberapa konflik internasional atau perang antarnegara yang terjadi
Sebut saja perang di Suriah, perang Rusia vs Ukraina, perang Israel vs Palestina dan berbagai kasus-kasus internasional lainnya.

“Adanya berbagai masalah internasional tersebut sehingga diperlukannya peran hukum internasional,” ucapnya.

Menurutnya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Dalam Era globalisasi, kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi membuat negara di dunia saling bergantung satu sama lain.

“Ini baik dalam hal produk barang dan jasa, sumber daya alam dan tenaga kerja, melalui perdagangan antarnegara. Bahkan saat ini hampir semua problem sosial bersifat transnational,” ucapnya.

PBB selaku lembaga internasional, memiliki peran utama sebagai penjaga perdamaian. Seperti menjaga hubungan persahabatan antarnegara. Lalu kerja sama internasional dalam masalah-masalah internasional (ekonomi, sosial, budaya dan humanitarian character) dan Hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental seluruh ummat manusia tanpa diskriminasi.

News Feed