English English Indonesian Indonesian
oleh

Jual Bebas 270 Butir Obat keras ke Pelajar di Luwu, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi

BELOPA, FAJAR – Satresnarkoba Polres Luwu, amankan perempuan inisial AN (23). Ia diduga mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD) dengan menyasar menyasar para pelajar, remaja, dan anak di bawah umur.

AN yang juga ibu rumah tangga merupakan warga Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, membeberkan kronologis penangkapan AN. Berawal dari informasi dari masyarakat yang resah meyebutkan jika dikediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD. Para pembelinya dari kalangan kalangan anak di bawah umur.

Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu sore , 10 Maret 2024 dilakukan penggerebekan di kediaman AN, dan didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir yang berada didalam dua Tas, serta uang tunai Rp50.000.

“Berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil dari penjualan obat THD,” ujarnya.

Iptu Abdianto menambahkan AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara Saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya Barang Bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut.” Ucap Kasat Narkoba

“Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun.” Lanjut Abdi

News Feed