English English Indonesian Indonesian
oleh

IAIN Palopo Ditunjuk Terbitkan Sertifikat Produk Halal

FAJAR, PALOPO- Instutut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo ditunjuk mengeluarkan sertifikat jaminan produk halal. Menyambut itu, pihak kampus menyiapkan fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia (SDM).

Rektor IAIN Palopo, Dr Abbas Langaji mengatakan ada 366 sumber daya manusia untuk pendampingan proses seleksi produk halal. Mereka berasal dari unsur dosen, mahasiswa, penyuluh agama dan guru madrasah yang tersebar empat titik kabupaten dan kota di Kawasan Tana Luwu.

“Dukungan SDM tersebut diharapkan mampu meningkatkan layanan sertifikat halal di Tana Luwu dan Toraja. Implementasi penyelenggaraan jaminan produk halal ini juga harus didukung seluruh lapisan masyarakat,” ujar Abbas Langaji kepada FAJAR, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut dia, produk halal ini adalah cita-cita bersama sebagaimana arahan presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar dunia. Itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

News Feed