English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Difabel Tersandung Hukum di Bulukumba, Keluarga Harap Penangguhan Penahanan

BULUKUMBA, FAJAR — Muh Basri Hajar, warga Dusun Basokeng, Desa Dwittiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba hanya terdiam lesu di kursinya di Lapas Kelas II A Bulukumba mengikuti persidangan pertama yang digelar Pengadilan Negeri Bulukumba pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ia yang seorang lansia difabel dengan gangguan pendengaran menjadi terdakwa atas laporan salah seorang ASN di Bulukumba yang menuding dirinya melakukan penambangan ilegal pasir laut dengan menggunakan sekop dan gerobak.

Tudingan ini pun sebelumnya telah ditampik oleh keluarga yang menyebut pasir tersebut adalah miliknya yang mana diambil di atas tanahnya dengan keperluan renovasi rumah.

Persidangan oleh Pengadian Negeri (PN) Bulukumba ini digelar secara daring dengan nomor registrasi perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Blk.

Keluarga sangat berharap, penangguhan penahanan yang telah dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dapat dikabulkan pada persidangan berikutnya, Selasa, 6 Februari mendatang.

Alasannya, kondisi fisik dan kesehatan Basri yang tidak memungkinkan, ditambah kesehatannya diklaim cukup terganggu pascaditahan di Lapas Kelas II A.

“Semoga Bapak bisa pulang ke rumah. Bapak memang sakit-sakitan di Lapas, biarkan saya yang mengurus dan merawat Bapak di rumah, sambil persidangan di pengadilan berjalan,” harap istri Basri, Indo Itte.

Diketahui pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terkait penambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

News Feed