English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Difabel Tersandung Hukum di Bulukumba, Keluarga Harap Penangguhan Penahanan

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Basri melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

“Terkait eksepsi Pak Basri, adalah hak dari terdakwa untuk mengajukan, ini diatur dalam KUHAP,” ujar Kuasa Hukum Basri, Prawidi Wisanggeni.

“Kita berharap persidangan ini berjalan dengan baik, mohon doa ta semua agak Pak Basri bisa diberikan hukuman yang  seadil-adilnya,” sambungnya.

Sidang kedua sendiri akan membacakan eksepsi terdakwa dan putusan hakim terhadap penangguhan penahanan yang sudah jauh hari diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Basri. (an)

News Feed