English English Indonesian Indonesian
oleh

Sosiologi UNM Gandeng FISIP Universitas Jenderal Soedirman Adakan Workshop

FAJAR, MAKASSAR -Dunia pendidikan tinggi saat ini telah mengalami banyak terobosan untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi. Perkembangan terkini adalah diterbitkannya aturan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang indikator kinerja utama, yang menjadi poin penting sebagai landasan transformasi pendidikan tinggi. Secara garis besar, Indikator Kinerja Utama memetakan tiga ranah, yaitu kualitas lulusan, kualitas kurikulum, dan kualitas dosen.

Salah satu perubahan yang dihasilkan dari Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 adalah standar nasional pendidikan tinggi yang lebih preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi ruang untuk berinovasi guna menjamin mutu tridarma perguruan tinggi yang lebih kompatibel dengan kebutuhan saat ini.

Selain itu, kampus-kampus tidak akan lagi dibebani dengan beban administrasi dan finansial yang berlebihan, karena adanya perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi.

Dengan menanggapi inovasi tersebut, Program Studi Sosiologi FIS-H UNM menyelenggarakan Workshop dan Sosialisasi Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 di Ruang Rapat Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, pada tanggal 25 Januari 2024.

Kegiatan ini membahas beberapa hal penting, terutama mengenai masa studi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, dan semangat lahirnya Permendikbudristek No. 53 tahun 2023. Pemaparan materi dilakukan oleh Dr. Tyas Retno Wulan, M.Si., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama FISIP UNSOED Jawa Tengah.

Dalam presentasinya, Dr. Tyas memberikan perbandingan antara kondisi terkini dan implementasi Permendikbudristek jika telah diaplikasikan dalam sistem pembelajaran. Salah satu contohnya adalah peran tugas akhir selain skripsi dalam Permendikbud No. 53 tahun 2023.

“Di UNSOED, beberapa program studi, terutama di FISIP, telah mengimplementasikan tugas akhir selain skripsi. Misalnya, Ilmu Politik dapat diselesaikan dalam bentuk proceeding atau book chapter, dan di AP, dapat diselesaikan dengan menyusun dua laporan pasca magang. Bahkan, ada yang menyelesaikan tugas akhir dengan membuat film,” ungkap Wakil Ketua APSSI Bidang Pendidikan ini.

Dr. Tyas juga menegaskan bahwa Permendikbud No. 53 tahun 2023 dapat diimplementasikan jika ada kesamaan niat dan persepsi dari program studi untuk menyesuaikan tugas akhir selain skripsi yang disesuaikan dengan CPL dan CPMK Program Studi. Ia juga menambahkan bahwa program studi dapat berperan aktif dalam mendorong implementasi ini sampai ke tingkat fakultas agar menjadi payung bersama.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama antara FISIP UNSOED dan FIS-H UNM, serta antara Program Studi Sosiologi dari kedua perguruan tinggi. Kerjasama ini mencakup pelaksanaan Tri Darma PT dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dekan FIS-H UNM Prof. Dr. Jumadi, M.Si, yang membuka dan memberikan sambutan, mengapresiasi positif inisiatif kerja sama antara kedua fakultas ilmu sosial ini. “Zaman sekarang, kolaborasi adalah kata kunci kemajuan. Oleh karena itu, upaya kerja sama ini harus direalisasikan sampai di tingkat implementasi. Perjanjian kerja sama harus menghasilkan produk konkret, salah satunya seperti kegiatan ini,” pungkasnya. (ams/*)

News Feed