English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Sulsel Bakar Sarang Jual-Beli Narkoba di Pinrang

MAKASSAR, FAJAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel membakar dua tempat yang diduga menjadi sarang jual-beli narkoba di Pinrang. Sejumlah pelaku juga berhasil diamankan.

Dua tempat diduga sarang jual-beli narkoba yang ditemukan berlokasi di samping sungai Kelurahan Laleng Bata dan Jl Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarange, Kecamatan Paleteang.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah membenarkan temuan sarang jual-beli narkoba tersebut berdasarkan hasil giat operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polres Pinrang pada Rabu, 24 Januari 2024.

“Temuan ini menindak lanjuti laporan keresahan masyarakat dan atensi Kapolda Sulsel ketika melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Pinrang tentang adanya marketplace peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Ardiansyah menjelaskan, dari laporan itu kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang dugaan adanya aktifitas jual-beli narkotika di sekitaran wilayah Kecamatan Paleteang.

“Ada dua tempat berbeda berdasarkan hasil penyelidikan, dengan modus ‘Loket’ (sarang jual-beli narkoba),” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, tim lalu melakukan pemantauan terhadap aktifitas di lokasi pertama yang berada di samping sungai Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang. Kemudian langsung dilanjutkan dengan penindakan.

“Sayangnya terduga pelaku jual-beli berhasil meloloskan diri, namun berhasil diamankan beberapa orang yang diduga akan membeli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” bebernya.

News Feed