English English Indonesian Indonesian
oleh

Israel harus Dihukum

Pekan lalu kita harus memberi hormat yang sebaik-baiknya bagi Afrika Selatan yang telah menyampaikan gugatan di hadapan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan — tentu saja dengan warisan semangat keadilan universal yang selalu digelorakan mendiang Nelson Mandela — dengan tegas menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza, Palestina.

Mahkamah Internasional di Den Haag telah mengadakan sidang pertama pada Kamis (11/1/2024), dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan argumen lisan Israel. Afrika Selatan menghadirkan dokumen setebal 84 halaman yang menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 pascainsiden Holocaust, yang mengamanatkan agar semua negara peratifikasi mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Kita menyaksikan tayangan berbagai televisi mancanegara dan nasional bagaimana penampilan pengacara cantik Afrika Selatan — Adilla Hassim — yang menegaskan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, dengan melakukan “pembunuhan massal” terhadap warga Palestina di Gaza.

Adila menyatakan, “Israel mengerahkan 6.000 bom per minggu, tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak.”

Menurut Adilla hanya ICJ yang dapat menghentikan penderitaan rakyat di Gaza. Apalagi saat menyampaikan gugatannya, Adilla menyatakan sudah 23 ribu warga Palestina yang terbunuh.

Menanggapi argumen Israel selama ini, bahwa serangan ke Gaza adalah bentuk pembelaan diri dan balasan atas serangan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktoebr 2023 — Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan tanggapan Israel terhadap serangan mendadak Hamas di wilayah Israel selatan, sudah “melewati batas”.

News Feed