English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkot Bantu Pantau Pembelian LPG 3 Kg Wajib KTP

Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta menyebut, kebijakan itu melalui Perpres 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 dimana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani.

“Jadi ini memang merupakan tindak lanjut dalam rangka penyaluran kouta LPG subsidi tepat sasaran yang pelaksanaan pendaatan dan registrasinya sudah dimulai sejak awal tahun 2023,” ungkap Arlin.

Tugas pemerintah daerah, Dinas Perdagangan di pemerintah kabupaten/kota senantiasa berkoordinasi untuk mensosialisasikan program subsidi tepat sasaran tersebut sehingga sampai kepada masyarakat.

“Tugas kita yang lain itu melakukan koordinasi terkait kuota LPG 3 kg ke Pertamina dan penegak hukum dalam langkah pengawasan,” tegasnya. (*)

News Feed