English English Indonesian Indonesian
oleh

Setop Mencederai Demokrasi; Politik Uang Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Oleh: Aswar Hasan*

Indonesia dianggap berhasil mengawal proses transisi demokrasi. Sayang, belum terkonsolidasi dengan baik.

Pemilu adalah instrumen demokrasi untuk memilih pemimpin dan segenap wakil rakyat dalam mengawal, mengelola, mengontrol, dan mengawasi pemerintahan lima tahun ke depan. Dalam demokrasi, setiap warga memiliki hak untuk memilih wakil atau memberikan suara langsung pada isu-isu tertentu.

Pemilu menjadi mekanisme utama dalam proses demokrasi yang memungkinkan partisipasi politik rakyat dalam memilih pemimpin atau parwakilan mereka secara bebas dan adil. Prinsip ini menekankan pada pengambilan keputusan yang mencerminkan kehendak mayoritas melalui pemungutan suara.

Sayangnya, berdasarkan pengalaman dalam setiap pemilu sebagai peristiwa demokrasi  terpenting di negeri ini, selalu saja ada peristiwa yang mencederainya. Pencederaan itu, menurut identifikasi penulis potensial atau bersifat laten terjadi yang dipicu oleh lima faktor.

Terbesar Dunia

Pertama,  politik uang. Terkait politik uang pada pemilu di Indonesia saat ini, sungguh menyengejutkan, sebagaimana diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanuddin Muhtadi. Ia menyebut Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan tingkat praktik politik uang saat pemilu terbesar di dunia. Indonesia hanya kalah dari dua negara di Afrika, yakni Uganda dan Benin.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam orasi pengukuhannya sebagai Guru Besar UIN Jakarta, Rabu (29/11/2023). “Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat politik uang terbesar ketiga di dunia. Hanya kalah dibanding Uganda dan Benin,” kata dia.

Data itu terungkap melalui hasil riset yang ia lakukan dalam dua pilpres terakhir: 2014 dan 2019. Hasilnya, sekitar 33 persen atau 62 juta dari total 187 juta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terlibat praktik jual beli suara. Data itu juga ia ungkap dalam riset ilmiahnya berjudul “Votes for Sale: Klientelisme, Defisit Demokrasi, dan Institusi” yang dirilis dalam prosesi pengukuhannya sebagai profesor ilmu politik UIN Jakarta (CNN Indonesia, 30/11/2023).

Meskipun Indonesia dianggap berhasil dalam mengawal proses transisi demokrasi, sampai saat ini demokrasi Indonesia dinilai belum terkonsolidasi dengan baik. Salah satu isu penting yang memengaruhi perjalanan demokrasi Indonesia adalah praktik politik uang. Praktik ini menjadikan pemilih kehilangan mandat demokratis (karena sudah terbeli) untuk mengawasi dan mengevaluasi kanditat yang terpilih.

Padahal, demokrasi yang berkualitas pemilih mempunyai hak akuntabilitas dalam mengawasi dan mengevaluasi kandidat yang terpilih. Dalam survei yang pernah dilakukan oleh Charta Politika, ditemukan sebanyak 45,6 persen responden menyatakan memaklumi praktik politik uang. Sikap permisif publik cukup tinggi terhadap kondisi kita saat ini. Hampir 50 persen mengatakan money politics adalah hal yang wajar.

Bahkan, riset yang dilakukan oleh Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menunjukkan lebih dari 60 persen responden mengaku akan menerima politik uang jika ada pihak yang memberikan. Kendati demikian, masyarakat tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas fenomena ini. Sebab, praktik politik uang ini juga marak terjadi karena dipicu oleh para politisi yang melakukannya. Ini tentu berbahaya bagi demokrasi kita ke depan kalau dibiarkan terus terjadi .

Kedua, persoalan yang juga potensial mencederai demokrasi adalah tidak netralnya ASN  (Aparat Sipil Negara) dan APH (Aparat Penegak Hukum). Kompas, edisi 17/12/2023, pada rubrik karikatur Timun, ditampilkan karikatur TNI dengan statement Netral, Polisi Netral, ASN Netral, Kades Netral, namun di sebelahnya lantas tertulis penyataan: “Itu di atas meja. Kita perlu cek di bawah meja, he… he… he…”. Karikatur Timun tersebut, boleh jadi merupakan fenomena yang merefleksikan kenyataan di lapangan.

Sekitar 70 persen ASN tidak netral karena terpaksa atau paksaan pihak lain. Demikian dinyatakan oleh anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar pada 2020 yang menjadi pembicara dalam acara “Diseminasi Netralitas ASN di Papua” (Bawaslu.go.id).

Pada webinar tentang potret netralitas birokrasi menyongsong tahun politik 2024 yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis,16/12/2021, dipaparkan temuan survei tentang beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk memutus netralitas, antara lain tim sukses (32 persen), atasan ASN (28 persen), dan pasangan calon (24 persen).

Sementara itu, terdeteksi 62,7 persen responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral. Kepala daerah sebagai PPK dalam hal ini mempunyai kewenangan dalam menetapkan pemanggilan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan manajemen ASN. Maka dari itu, pada hasil survei ditemukan sebanyak 51,16 persen responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Kontraproduktif

Ketiga, parpol dan kontestan kandidat juga terlibat ikut serta dalam mencederai demokrasi dengan membiarkan tersebarnya kampanye hitam kepada kompetitornya. Ada sikap pasif kandidat dan atau parpol dalam bentuk pembiaran atas serangan kampanye hitam  kepada kompetitornya yang sangat boleh jadi dilakukan oleh tim bayangan dari kelompoknya, karena dianggap menguntungkan secara politik dalam melemahkan lawan.

Akibatnya, tindakan negative itu mencederai demokrasi bagi kepentingan semua pihak. Sportivitas secara responsif diperlukan bagi semua pihak, jika memang memiliki idealisme dan komitmen untuk merawat demokrasi. Di samping itu, kita juga masih menemukenali rendahnya trasparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye dari rata-rata peserta kampanye. Terutama dari sumber dan bentuk serta cara penggunaannya.

Keempat, netralitas dan independensi media. Kontestasi pemilu tanpa media pada era sekarang adalah kemustahilan. Hanya saja, sejauh mana media berkomitmen secara konsisten menjunjung netralitas dan independensinya,menjadi hal yang kerap menjadi masalah. Terutama, jika ada kaitan kepemilikan dengan kepesertaannya dalam kontestasi pemilu.

Bahwa netralitas media dalam kontestasi pemilu secara objektif, itu memang terkadang dianggap utopis. Tetapi, independensi sebuah media oleh para jurnalisnya, adalah wajib. Karenanya, jurnalisme mereka harus berbasis fakta dan data agar tidak terseret dalam jurang subjektivisme jurnalisme. Betapa tidak, sebab fakta dalam jurnalisme itu adalah suci (facts in journalism are sacred).

Kelima, penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu jangan hanya menjadi macan kertas yang sekadar menjalankan tugas secara prosedural formal tanpa idealisme demokrasi yang subtansial. Karenanya, dibutuhkan idealisme dan komitmen profesionalitas mereka yang tinggi dan tak terbeli oleh apa pun dan siapa pun karena baik tidaknya masa depan negara melalui pemimpin yang terpilih, berada di pundak mereka.

Rakyat butuh implementasi demokrasi yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meninggikan harkat martabat manusia. Karenanya, kekuasaan perlu diawasi dan dibatasi melalui pemilu agar tidak terjebak dalam otoritarianisme yang justru bisa menghancurkan tujuan baik dari kekuasaan. Demokrasi merupakan ikhtiar untuk menjaga agar kekuasaan dapat terkendali dan terkelola dengan baik. Wallahualam bissawab. (*)

*Penulis adalah dosen FISIP Unhas

News Feed