English English Indonesian Indonesian
oleh

Intelkam Polda Sulsel Gelar FGD UU Cipta Kerja, Buruh Harap Penindakan Pelanggaran Ketenagakerjaan Lebih Maksimal

MAKASSAR, FAJAR — Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar focus group discussion (FGD) terkait ketenagakerjaan dengan menghadirkan puluhan pekerja dari berbagai organisasi buruh, serta stakeholder terkait di Hotel Grand Maleo, Makassar, Rabu, 11 Oktober.

FGD yang diinisiasi Direktur Intelkam Polda Sulsel Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga ini mengangkat tema, “Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Hadir sebagai pembicara diantaranya Kasubdit 4 Dit Krimsus Polda Sulsel Kompol Herly Purnama, perwakilan Disnakertrans Sulsel Giawan Lussa, Apindo Sulsel Andi Darwis, dan Ketua DPD KSPSI Sulsel Bassri Abbas.

Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung cukup alot antara seluruh pihak yang hadir. Banyak masalah terkait sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang dikemukakan.

Salah satu yang paling penting yaitu masih terdapat perbedaan penafsiran UU antara pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian. Hal itu selama ini dianggap merugikan buruh.

Salim, salah satu ketua serikat buruh yang hadir dalam kegiatan itu, berharap FGD yang digelar Intelkam Polda Sulsel bisa menjadi jembatan untuk perbaikan sistem penegakan hukum terhadap segala jenis pelanggaran ketenagakerjaan. Khususnya yang dialami buruh-buruh di Sulsel.

“Kami harapkan bagaimana penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan ini bisa benar-benar maksimal. Dan sinkronisasi antara tugas penegakan hukum dari disnaker dan kepolisian itu tidak ada lagi miss, sehingga tidak ada lagi laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang mandek,” ujarnya.

News Feed