English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Lapor Penyidik Krimum Polda Sulsel Diduga Tidak Profesional, Kabid Humas: Harus Dievaluasi

MAKASSAR, FAJAR — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresrimum) Polda Sulsel dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Laporan itu terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam laporan pengrusakan yang dilaporkan Abdul Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.

Laporan dibuat sudah sejak 31 Agustus 2023 lalu, dimana Abdul Majid melaporkan seorang penyidik karena dinilai tidak profesional menangani kasus dugaan pengerusakan yang sebelumnya telah dia laporkan lebih dahulu.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor sudah diminta keterangannya oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, pada Kamis, 21 September 2023. Hanya, belum ada perkembangan lebih lanjut setelah itu.

“Nanti saya cek di Propam, kalau ada penyidik yang tidak profesional dalam tugas dan menyalahi prosedur dalam sidik,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober.

Meski belum mengetahui perkembangan atas laporan itu, Komang memastikan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik, maka akan dilakukan evaluasi. Termasuk juga pemberian sanksi.

“Tentu harus dilakukan evaluasi keberadaan penyidik tersebut, itu akan merusak citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham dikonfirmasi mengaku baru akan melakukan pengecekan. “Saya cek dahulu yah,” singkatnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Majid, Abd Rahman mengatakan, laporannya ke Propam itu karena penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menghentikan laporan kliennya. Laporannya itu juga telah ditembuskan kepada Kapolda Sulsel.

News Feed