English English Indonesian Indonesian
oleh

Sosialisasikan Anti PMKH, Fakultas Hukum Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Sungguminasa

FAJAR, MAKASSAR-Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau disingkat PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Belum banyak yang memahami konteks perbuatan ini, sehingga sering kali menjadi preseden buruk bagi peradilan maupun penegakan hukum. Dalam rangka menyebarluaskan gerakan Anti PMKH, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menyelenggarakan program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) 2023. Salah satu agenda dari KEA 2023 ini adalah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa Penyuluhan Hukum dalam Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum dari Perbuatan Merendahkan Hakim”.

Kegiatan ini berlangsung di dua tempat yakni di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Agama Sungguminasa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 20 orang Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang merupakan peserta KEA 2023. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk mencegah perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim. Dalam kegiatan ini, penyuluhan hukum dilaksanakan kepada Masyarakat secara individu atau kelompok kecil, sehingga pesan-pesan hukum dapat dipahami dengan lebih mendalam.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P dalam rilisnya mengatakan ini merupakan langkah konkrit keterlibatan Fakultas Hukum Unhas dalam menyebarluaskan informasi gerakan Anti PMKH “Sedari awal kerjasama dengan KY kami berkomitmen untuk berkolaborasi untuk mencapai tujuan dari KEA 2023 untuk menyebarluaskan gerakan Anti PMKH. Ini juga menjadi ajang implementasi para Mahasiswa kami dalam melaksanakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Mereka turun langsung ke masyarakat, untuk mencegah lahirnya aktor-aktor potensial pelaku PMKH”.

News Feed