English English Indonesian Indonesian
oleh

Fahri Bachmid : Perlunya mendorong pembentukan Undang-undang Transisi Kepresidenan

FAJAR, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan pandangan akademik bahwa kebutuhan ketatanegaraan menjelang Pemilu 2024 mendatang adalah bagaimana merumuskan pranata proses peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib, damai, dan bermartabat dalam lingkungan jabatan kepresidenan RI pasca Pemilu 2024 mendatang dengan merumuskan sebuah Undang-Undang Transisi Kepresidenan,Fahri Bachmid menyampaikan pandangan tersebut sebagai narasumber dalam Diskusi Publik Bertema Harkat, Martabat & Keselamatan Seorang Mantan Presiden di Bakoel Koffie-Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, selain Fahri Bachmid, panitia menghadirkan cendikiawan serta pengamat politik Drs. Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, S.H., LL.M.,Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, S.I.P., M.I.P., dan dimoderatori oleh Titi Anggraini, S.H., M.H. Ahli Kepemiluan dan Demokrasi.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa pentingnya transfer kekuasaan secara damai di negara demokrasi terbesar seperti Indonesia, olehnya itu menjadi penting dan urgent untuk mendorong peralihan kekuasaan eksekutif secara tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau pelantikan Presiden yang baru terpilih, prinsip dasarnya adalah Kepentingan nasional mensyaratkan agar peralihan jabatan presiden tersebut dilakukan guna menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan.

Sehingga dengan demikian potensi gangguan dalam bentuk apa pun yang disebabkan oleh pengalihan kekuasaan eksekutif serta berimplikasi pada timbulnya instabilitas sosial politik yang pada hakikatnya dapat merugikan kepentingan nasional.

News Feed