English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini Penjelasan Ketua PBB Sulsel Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

FAJAR, MAKASSAR — DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sulsel ikut angkat bicara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Akhir-akhir ini, isu usia capres dan cawapres digugat beberapa partai politik dan pimpinan daerah. Saat ini uji materi atau judicial review (JR) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPW PBB Sulsel Badaruddin Puang Sabang mempertimbangkan beberapa hal terkait batas usia 35 tahun untuk capres dan cawapres. Seperti, pada UUD 1945 tidak mengatur secara rinci kriteria batas minimal usia capres dan cawapres.

Menurutnya, secara prinsip juga ada konstitusi Pasal 28D yang mengatur tentang setiap warga negara berhak berpatisipasi dalam pemerintahan.

Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada rentang 2020 hingga 2030, jumlah usia produktif meningkat bahkan mencapai dua kali lipat dari total jumlah usia penduduk Indonesia.

“Penduduk usia produktif ini diharapkan dapat berperan dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai capres dan cawapres,” jelas Ketua Apkasindo Sulsel ini.

Badaruddin menambahkan, usia 35 sudah pernah dipakai pada Pemilu 2004 dan 2009. Kemudian diubah dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 40 tahun.

“Anak muda juga punya potensi. Batas usia 35 bukan hal yang krusial. Sebab ada presiden dan Perdana Menteri di sejumlah negara berusia muda,” tambahnya.

News Feed