English English Indonesian Indonesian
oleh

Blockchain dalam Pengelolaan Zakat

Pusat Ekonomi & Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI kemarin dalam Webinar mengundang kami, ketua Baznas Provinsi Sulsel dan Staf IT Suhatnam, S.PdI, M.PdI menjadi narasumber bersama Prof Dr. Nadharuzzaman Hosen (Pimpinan Baznas RI) juga Andrian (Direktur Keamanan dan Layanan Data Informasi Baznas RI serta Prof. Dr. H. Mohammad Hatta Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Utara. Topik utamanya, apakah blockchain dapat digunakan sebagai platform dalam pengelolaan zakat di Baznas.

Seperti kita ketahui zakat adalah wujud aksi sosial dimana dapat membersihkan jiwa dari keserakahan, keegoisan dan kikir, memurnikan harta dari hak orang lain dan memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat dengan cara mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan keseimbangan daya beli masyarakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat, pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) mencapai Rp22,43 triliun pada 2022. Nilai tersebut meningkat hingga 58,90% dibandingkan pada tahun sebelumnya. Sedangkan  penyaluran BAZNAS RI sepanjang tahun 2022 meliputi lima aspek utama; pendidikan (45.814 penerima manfaat), kesehatan (371.500 penerima manfaat), sosial kemanusiaan (1.602.898 penerima manfaat), dakwah (76.391 penerima manfaat), dan ekonomi (19.335 penerima manfaat) BAZNAS berhasil mengangkat 39.690 keluarga mustahik dari garis kemiskinan.  

          Sistem digitalisasi dalam pengumpulan ZIS sudah mulai diterapkan Baznas sejak 2016 melalui berbagai fasilitas diantaranya website, aplikasi berbasis android hingga mesin otomatis seperti mcash. Pada aspek proses pengelolaan dana zakat ,digitalisasi diterapkan dalam rangka meningkatkan proses good governance, tingkat akuntabilitas, dan efisiensi.

Beberapa pakar IT menyebut, dalam penerapan pengelolaan ZIS di Baznas masih dianggap kurang  efisien dan efektif sehingga dirasa masih banyak hambatan dan waktu serta biaya besar harus dikeluarkan dalam pengelolaannya. Untuk mengefisienkan kinerja, maka mereka menganggap blockchain menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja Baznas terutama dalam hal transparansi. Seperti diketahui, blockchain  adalah  transaksi  ekonomi  di buku  besar  yang  terdistribusi  yang transparan sehingga tidak dapat di korupsi. Kelebihan  teknologi ini,  tidak diperlukannya pihak ketiga untuk transaksi sehingga   lebih  transparan.  Cara  kerja  blockchain  ini  disebut  sistem  yang terdesentralisasi. Keunggulan blockchain sebagai gudang rantai data yang saling terhubung, membutuhkan beberapa database primer untuk diinput ke dalam sistem yaitu, data muzakki, data mustahik, laporan donasi dana terkumpul, laporan pendistribusian dana, dan  data amil pengelola. Data  yang sudah terkumpul akan di approve secara online dan dimasukkan ke dalam platform blockchain.

Beberapa Lembaga  Zakat   internasional sudah menggunakan blockchain.  Perusahaan  Teknologi  Keuangan  baik yang lama maupun  perusahaan pemula sudah mulai mencoba dan menginvestasikan sistem keuangan mereka dengan sistem Blockchain. Desto Fintech adalah  perusahaan  yang  berbasis  di  Amerika  sudah  memperkenalkan  layanan  zakat berbasis  blockchain  yaitu  i-zakat.  Perusahaan Blossom Finance  yang berbasis di Amerika dalam  pembayaran  zakat juga menggunakan mata uang kripto yang nantinya akan dikonversikan ke mata uang fiat agar bisa digunakan oleh mustahik.

Menariknya dalam FGD, Andrian pakar IT Baznas di atas tidak setuju dengan blockchain. Blockchain menyimpan banyak data dan bersifat  public sehingga .setiap orang  bisa mengakses dan melihat catatan transaksi di dalamnya. Ini tentu mengganggu hak atas privasi dan data diri sebagai warga negara (privacy right). Selain itu data mustahik juga rentan diketahui umum dan berpotensi menimbulkan kecurigaan, baik dari muzakki maupun mustahik terhadap data mereka. Wallahu a’lam 

News Feed