English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Penganiayaan di Luwu Menyerahkan Diri ke Polisi

Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan, kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya. Tanpa diketahui sebabnya, korban kemudian mengejar pelaku sampai sekitar 100 meter dari tempat acara, dan pelaku berhenti, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan ini mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (shd/*)

News Feed