English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Kuasa Hukum UMI: Kasus Berakhir, Saatnya Silaturahmi dan Maaf-maafan

“Tim hukum saya dan Prof Basri Modding sudah siap melaporkan, tetapi masih di tunggu itikad baiknya datang menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

Sementara itu Prof Syamsuddin Basamai dan Prof Hamsah Baharuddin, masih mencoba dimintai keterangan. Sebelumnya ada laporan terhadap Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding berdasarkan nomor LPB/372/XI/2020 pada 6 November 2020 lalu. 

Ia dilaporkan 6 April 2021 lalu oleh Guru Besar UMI Prof Natsir Hamzah ke Ditreskrimum Polda Sulsel. Itu terkait tuduhan mereka membubuhkan tanda tangan palsu pada nama Prof Syamsuddin Basamai dan Prof Hamsah Baharuddin. Kemudian, polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan 1807/XI/1.9/2020 pada 13 November 2020.

Prof Sufirman menjelaskan jika penghentian laporan tersebut berdasarkan pertimbangan tidak terpenuhi unsur pasal 263 KUHP yang disangkakan ke terlapor.  Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (wis/*)

News Feed