Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Pengemudi Almaz RS Terbantu Teknologi WISE
Ekobis|Selasa, 12 April 2022 22:57 PM
FAJAR, MAKASSAR — Wuling Almaz RS menghadirkan teknologi terbaru bernama Inovasi Wuling Interconnected Smart Ecosystem (WISE). Pengemudi dipastikan
Sekeluarga Menabung di Bank BTN, Dapat Hadiah Honda Brio
Ekobis|Selasa, 12 April 2022 22:56 PM
FAJAR, MAKASSAR — Prof Harsinen Sanusi menjadi nasabah beruntung Bank BTN KC Makassar. Ia baru saja mendapatkan hadiah
PT Bumi Karsa Dorong Percepatan Pengerjaan KA Parepare-Makassar
Ekobis|Selasa, 12 April 2022 22:34 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Bumi Karsa yang merupakan salah satu pengembang proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA), terus
Honda Vario 160 Jadi Primadona di IIMS
Ekobis|Selasa, 12 April 2022 22:33 PM
FAJAR, MAKASSAR — Menutup gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di Jakarta, PT Astra Honda Motor (AHM)
Unduh Aplikasi My Yamaha, Nikmati Diskon Servis
Ekobis|Selasa, 12 April 2022 22:32 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Suracojaya Abadimotor (PT SJAM) menghadirkan promo servis melalui aplikasi My Yamaha. Manager Aftersales Yamaha
- Sebelumnya
- 1
- …
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- …
- 396
- Berikutnya