Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Bersama Honda, Berkendara Aman dan Nyaman saat Puasa
Ekobis|Jumat, 15 April 2022 20:03 PM
FAJAR, MAKASSAR — Honda membagikan tips berkendara saat puasa. Agar dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada sesama pengguna
NORC Makassar Berbagi Berkah di Panti Asuhan
Ekobis|Jumat, 15 April 2022 20:01 PM
FAJAR, MAKASSAR — Komunitas sepeda NORC Makassar menggelar kegiatan sosial pada Ramadan dengan berbagi sembako di panti asuhan.
Claro Sajikan Inspirasi Hijab Modis hingga Pernikahan Mewah
Ekobis|Jumat, 15 April 2022 19:59 PM
FAJAR, MAKASSAR — Tren Hijab Expo 2022 digelar selama 15-24 April. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Luxury Wedding Vaganza
Penjualan Listrik Sektor Pertanian-Peternakan Tumbuh 231,26 Persen
Ekobis|Rabu, 13 April 2022 21:17 PM
FAJAR, MAKASSAR — PLN terus menggenjot program Electrifying Agriculture (EA) dengan meningkatkan layanan untuk kebutuhan listrik petani dan
Ikuti Anjuran BPOM, Alfamidi Tarik Produk Kinderjoy
Ekobis|Rabu, 13 April 2022 21:15 PM
FAJAR, MAKASSAR — Mengikuti anjuran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia yang dikeluarkan pada Senin, 11
- Sebelumnya
- 1
- …
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- …
- 396
- Berikutnya