Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Kijang Innova EV Concept, Toyota Dukung Teknologi Ramah Lingkungan
Ekobis|Kamis, 7 April 2022 22:37 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT Toyota-Astra Motor memperkenalkan Kijang Innova EV Concept. Mobil ini diklaim sepenuhnya menggunakan tenaga listrik
Penuh Hiburan di Pipo Ran 5 Fest
Ekobis|Kamis, 7 April 2022 22:35 PM
FAJAR, MAKASSAR — Mal Phinisi Point (Pipo) menyambut usai ke-5 tahun. Untuk lebih memeriahkan hari ulang tahun, Pipo
Kalla Gandeng DOFT Studio Garap Ruang Kreatif
Ekobis|Kamis, 7 April 2022 22:34 PM
FAJAR, MAKASSAR — Terinspirasi untuk mewadahi ide-ide kreatif dan inovatif seluruh insan KALLA, Creative Innovation Space hadir sebagai
Program Undian Dorong Pertumbuhan Bisnis BNI
Ekobis|Kamis, 7 April 2022 15:43 PM
FAJAR, MAKASSAR- PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menggelar program menarik sebagai bentuk layanan kepada pelanggan setianya, untuk
Ganti Oli Mulai Rp299 Ribu di OtoXpert
Ekobis|Kamis, 7 April 2022 00:02 AM
FAJAR, MAKASSAR — OtoXpert menghadirkan promo menarik selama April. OtoXpert sebagai brand bengkel terbaru dari Kalla Automotive memberikan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- …
- 396
- Berikutnya