Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Kadin Soroti Keterbatasan Ruang Bagi UMKM
FAJAR, MAKASSAR — Geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini terus digenjot. Ada beberapa hal yang menjadi
YHK Gandeng YJI Pelatihan Senam Jantung Sehat
MAKASSAR, FAJAR — Yayasan Hadji Kalla (YHK) gandeng Yayasan Jantung Indonesia (YJI) menggelar progam pelatihan klub senam jantung
Toyota Tawarkan Paket Gratis Servis Tiga Tahun
FAJAR, MAKASSAR — Kalla Toyota tak hanya menghadirkan program penjualan, namun juga menghadirkan program purna jual yang menciptakan
Tipu Lebih dari 90 Korban, SLV Travel Tak Terdaftar di Asita Sulsel
FAJAR, MAKASSAR — Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sulsel angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan
Kadin Sebut Hasil Pangan Jadi Pondasi Ekonomi Sulsel
FAJAR, MAKASSAR — Di tengah ketidakpastian perekonomian, sektor pangan hasil menjadi andalan penyangga Sulsel. Ketua Kadin Sulsel, Andi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- …
- 398
- Berikutnya