Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitBPN Siapkan 9.270 Sertifikat PTSEL Sasar Enam Kecamatan27 Perusahaan Ikut Seleksi Mitra Usaha Bandara SulhasGenangan Moncongle Diperbaiki Pekan DepanPoros Pammanjengan Rusak Parah Akibat Genangan MoncongleMK Putuskan Tidak Lanjutkan Gugatan Pilgub Sulsel, Kemenangan Andalan Hati ParipurnaSulsel Dapat Kuota Pupuk Hampir 1 Juta Ton, Petani Jangkau Cukup Pakai KTPKemendagri Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MKIndia Tawarkan Pakar Infrastruktur Bencana, Indonesia Masih Pikir-pikirJangan LewatkanTerjunkan Tiga Atlet, Story Gym Makassar Cetak Prestasi Gemilang di Kontes Binaraga di BoneKomisi I DPRD Bone Siap Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP Bone di KemendesBesok, Komisi I DPRD Bone Gelar RDPU Dengan FKPD Imbas Kemendes Putus Kontrak Sepihak 10 TPP di BoneKomunitas KIS Rayakan HUT Ke-6, Komitmen Beri Kontribusi Positif Untuk Bone