English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelaku Penganiayaan Anak di Bone Segera Disidangkan

FAJAR, BONE — Berkas kasus kekerasan terhadap anak di Desa Turu Cinnae Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Bone. Pelaku terancam hukuman 3 tahun enam bulan penjara.

Diketahui laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut masuk di Polres Bone pada 18 Januari 2023. Dimana terlapor S dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban MRA.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja Kejari Bone, Andi Muh Dachrin menuturkan untuk perkara tersebut saat ini berkas perkara dan tersangkanya telah dilimpah JPU alias tahap II. Dan tahapannya dijalankan sesuai dengan mekanisme sebagaimana mestinya.

“Kami pelajari dan kami nyatakan cukup bukti dan telah kami P 21 kan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan,” kata Andi Muh Dachrin.

Lebih lanjut Andi Muh Dachrin menuturkan terkait dengan proses selanjutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan. Yang jelas berkas untuk perkara tersebut telah dinyatakan cukup dua alat bukti.

“Untuk ancamana hukum yaitu, kita pakai Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” tuturnya. (sae)

News Feed