Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitSPBU Kasimpo Tana Toraja Terbakar: Diduga akibat Tangki Mobil Rakitan yang Meledak, Ini Tanggapan PolresEks PSM Makassar dan Persebaya Ini Pernah Jebol Gawang Irak Sekaligus Antar Indonesia Juara Piala KemerdekaanDuo Striker Asing Persijap Jepara Siap Tebar Acaman bagi PSM Makassar di Laga PerdanaTak Dapat Untung dari Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara10 Film Terlaris dari Kota Makassar, Dianggap Film Lokal Tersukses di Tanah AirSosok Pak Ogah Video Viral Bantu Buka Jalan untuk AmbulansAgam Rinjani Tumpahkan Rindu di MakassarKejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Belanja di DPRD Tana TorajaJangan LewatkanTahap II Perluasan Areal Irigasi di Bone Sasar 14.150 Hektare Lahan Pertanian, Dikucurkan Rp172 MiliarMengandung Sembilan Bulan, Pelaku Pembuangan Bayi di Bone Mengaku Keluarga Tak Tahu Padahal SeatapUrgensi Ranperda LGBT di Bone, Antara HAM dan Masalah KesehatanMotif Pembunuhan Warga Sailong Bone oleh Tetangganya di Sawah akibat Dendam Sering Difitnah