Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
KMP New Rose Terbakar di Perairan Laut Kolut
Wajo|Kamis, 29 September 2022 22:48 PM
FAJAR, SENGKANG-Kebakaran terjadi di perairan laut Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 29 September. Hal itu diutarakan
Empat Kali Raih Swasti Saba Wistara, Wajo Diundang WHO Ikuti Pertemuan Internasional di Thailand
Wajo|Kamis, 29 September 2022 00:15 AM
FAJAR, SENGKANG -Prestasi Pemkab Wajo tidak hanya mendapat pengakuan pada skala nasional, tetapi juga internasional. Teranyar, datang dari
Mengingatkan Kisah Masyhur Uwais Al-Qarni, Bupati Wajo dan Istri Bergantian Gendong Ibu Selama Umrah
Internasional, Wajo|Selasa, 27 September 2022 21:34 PM
FAJAR, MAKKAH – Perjalanan umrah Bupati Wajo, Amran Mahmud, bersama keluarga di tanah suci, Arab Saudi, sedikit banyak
PAN Wajo Sebut Pammase Jilid II Bisa Terwujud di 2024
Wajo|Senin, 26 September 2022 12:54 PM
FAJAR, WAJO-DPD PAN Wajo memastikan Bupati Wajo Amran Mahmud tetap berpasangan dengan Wakil Bupati Wajo Amran. Skema Jilid
Kontes Ayam Nusantara Wajo 2022 Ajang Silaturahmi, Tepis Persepsi Negatif Pehobi Ayam Jago
Wajo|Selasa, 13 September 2022 12:15 PM
FAJAR, SENGKANG -Kontes Ayam Nusantara Wajo 2022 kembali digelar di Kawasan Rumah Adat Atakkae, Minggu, 25 September mendatang.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- …
- 48
- Berikutnya