Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Bupati Tantang Wisudawan Unprima Lahirkan Entrepreneur
Wajo|Sabtu, 10 September 2022 21:45 PM
FAJAR, SENGKANG – Potensi sumber daya di Kabupaten Wajo disebut melimpah. Hal itu diminta dikembangkan oleh para lulusan
DLH Wajo Yakin Sabet Penghargaan Adipura Sembilan Kalinya Tahun ini
Wajo|Rabu, 7 September 2022 00:18 AM
FAJAR, SENGKANG-Penghargaan adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hal yang diidamkan setiap daerah. Termasuk Kabupaten Wajo,
Sering Terjadi Lakalantas, Dishub Wajo Tinjauan Jalan Nasional
Wajo|Selasa, 6 September 2022 12:20 PM
FAJAR, SENGKANG-Kecelakaan lalulintas di pertigaan jalan nasional di Desa Lagosi, Kecamatan Pammana kerap terjadi. Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo
Jembatan di Ruas Ulugalung-Salonro Rusak, Bahayakan Kendaraan yang Lewat
Wajo|Senin, 5 September 2022 21:30 PM
FAJAR, SENGKANG -Jembatan Talotenreng di jalan provinsi ruas Ulugalung – Salonro di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo mengalami kerusakan.
Bupati Wajo Resmikan Replika Monas di Telaga Biru
Wajo|Senin, 5 September 2022 21:25 PM
FAJAR, SENGKANG -Pengerjaan replika Monumen Nasional (Monas) di Kawasan Wisata Telaga Biru, Desa Lempong, Kecamatan Bola, yang dikelola
- Sebelumnya
- 1
- …
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- …
- 48
- Berikutnya