Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Bupati Wajo dan Bone Perkuat Kolaborasi untuk Kemajukan Daerah
FAJAR, WAJO – Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengakui eksistensi masyarakat berdarah Kabupaten Bone di Kabupaten Wajo telah berkontribusi
Buka Peluang Kerja Sama, Gubernur Kaltara Tertarik Pengembangan Sektor Pertanian Wajo
Wajo|Rabu, 12 Oktober 2022 20:56 PM
FAJAR, SENGKANG – Bupati Wajo, Amran Mahmud, menawarkan peluang kerja sama kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin
Bupati Wajo Teken Kesepakatan Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel
Wajo|Selasa, 11 Oktober 2022 20:17 PM
FAJAR, MAKASSAR – Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyatakan komitmennya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo untuk berpartisipasi dalam
Tiga Kali Beruntun, Pemkab Wajo Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit dari KASN
Wajo|Kamis, 6 Oktober 2022 22:31 PM
FAJAR, YOGYAKARTA – Pemkab Wajo mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan itu berupa Anugerah Kualitas
Produksi Padi 800 Ribu Ton Pertahun, Amran Mahmud Dorong Terus Inovasi Sektor Pertanian
Wajo|Rabu, 5 Oktober 2022 17:54 PM
FAJAR, SENGKANG – Luas lahan persawahan di Kabupaten Wajo jadi salah satu penyangga utama produksi padi terbesar di
- Sebelumnya
- 1
- …
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- …
- 48
- Berikutnya