English English Indonesian Indonesian
oleh

2 Jam Geledah Kantor BPN Wajo, Ini Barang-barang yang Disita Tim Penyidik Kejati Sulsel

FAJAR, SENGKANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Rabu, 2 Agustus.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman bersama sekitar 10 orang anggotanya. Kejati didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad Danial dan Kasi Pidsus Kejari Wajo, Andi Trismanto.

Mirdad Danial mengatakan, penggeledahan yang dilaksanakan terkait dengan kasus dugaan korupsi, pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng.

“Penggeledahan ini masih kaitan kasus Paselloreng yang diduga merugikan negara,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan. Diantaranya, ruangan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng, yang juga mantan Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Wajo, Andi Akhyar Anwar.

Berdasarkan pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 13.00 wita dan selesai pukul 15.00 Wita. Terlihat penyidik mengangkut 3 buah CPU telah disegel pita, 1 laptop, 2 buah koper berwarna hitam dan 1 box plastik, saat keluar dari kantor menuju parkiran.

“Koper dan box isinya dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi Bendungan Paselloreng,” ucap Mirdad sapaannya.

Untuk dokumen atau berkas yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut, nantinya akan dikembalikan oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman memilih irit berkomentar. Menurutnya, penggeledahan juga akan dilaksanakan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang (BBWSPJ) di Kota Makassar.

“Ada 2 kantor kita lakukan penggeledahan. Satunya balai besar sungai,” singkat pria berkacamata ini.

Kepala BPN Wajo, Gunawan Hamid, tidak menampik adanya penggelapan di kantornya. Bahkan diakuinya, selain alat bukti kerja, tim penyidik juga menyita beberapa handphone untuk diselidiki.

“Tim kejati menindak lanjuti tahapan pemeriksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana di pengadaan tanah Bendungan Paselloreng,” tutupnya. (man)

News Feed