Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Penganugerahan Kinerja Lingkup Pemkab Wajo, Dinas PUPRP yang Terbaik
Wajo|Jumat, 2 September 2022 20:48 PM
FAJAR, SENGKANG-Penilaian kinerja perangkat daerah di lingkup Pemkab Wajo dirilis. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP)
Butuh Empat Tahun Pemkab Wajo Upayakan Pembangunan Pasar Mini
Wajo|Rabu, 31 Agustus 2022 11:42 AM
FAJAR, SENGKANG — Pasar Mini Tokampu di Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo telah diresmikan. Butuh 4 tahun
Jalan Nasional Poros Wajo – Palopo Terputus, Ini Penyebabnya
Wajo|Rabu, 31 Agustus 2022 11:39 AM
FAJAR, SENGKANG — Ruas jalan nasional Tarumpakkae – Batas Kab. Luwu di Kabupaten Wajo tergenang banjir, Selasa, 30
Dinding Beton Roboh, Anggota DPR RI Soroti Proyek Pemeliharaan Bendungan Kalola di Wajo
Wajo|Minggu, 28 Agustus 2022 19:14 PM
FAJAR, SENGKANG -Proyek pemeliharaan berkala Bendungan Kalola di Kabupaten Wajo menarik perhatian legislator Senayan. Pembangunan dinding beton yang
Polres Wajo Terima Pengaduan, Ada Pengaturan Proyek Infrastrukrur Jembatan Soreanglopie
Wajo|Minggu, 28 Agustus 2022 19:06 PM
FAJAR, SENGKANG- Polres Wajo mengendus aroma tidak sedap di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wajo.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- …
- 48
- Berikutnya