Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Dekati Peringkat 10 Besar di Porprov Sulsel 2022, Amran Mahmud Apresiasi Capaian Kontingen Wajo
Wajo|Minggu, 30 Oktober 2022 21:02 PM
FAJAR, BULUKUMBA– Perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-XVII Sulawesi Selatan yang digelar di Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba,
Tiga Kali Beruntun, Wajo Raih Penghargaan Proklim Kategori Utama KLHK
Wajo|Sabtu, 29 Oktober 2022 01:03 AM
FAJAR, SENGKANG -Pemkab Wajo berhasil meraih penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) Kategori Utama 2022. Penghargaan yang ketiga kalinya
Sempat Bersoal, Tanah Warga yang Diduga Diserobot Menemui Titik Terang
Wajo|Kamis, 27 Oktober 2022 09:02 AM
FAJAR, SENGKANG — Permasalahan dugaan penyerobotan tanah warga oleh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo
Bupati Wajo Sebut Sulsel Bergerak Makin Baik
Wajo|Kamis, 20 Oktober 2022 10:07 AM
FAJAR, SENGKANG – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) genap berusia 353 tahun. Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyampaikan ucapan selamat
Dorong Pelaku Usaha Miliki Legalitas BPOM, Bupati Wajo: Agar Bisa Bersaing
Wajo|Senin, 17 Oktober 2022 23:32 PM
FAJAR, SENGKANG -Bupati Wajo, Amran Mahmud, mendorong para pelaku usaha, khususnya yang berkaitan dengan obat-obatan dan makanan, memiliki
- Sebelumnya
- 1
- …
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- …
- 48
- Berikutnya